Melaksanakan
aqiqah sangat dianjurkan untuk umat islam yang mampu, untuk itu perlu
kita ketahui aturan-aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan
aqiqah, seperti waktu pelaksanaan dan syaratnya, hewan sembelihannya,
dan proses pembagian dagingnya supaya aqiqah yang kita lakukan syah
sesuai dengan syariat ajaran Islam.
Hewan yang disembelih
Sama
halnya dengan hewan yang dipergunakan untuk kurban (kambing, domba,
sapi dan unta) baik dari sisi usia dan kriteria. Dan harus dihindari
dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam
qurban. Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat (patungan,
urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing aqiqah
/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan
sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi
tujuh orang.
Kadar
aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun
untuk perempuan, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak
laki-laki dengan dua ekor. Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak
laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan
dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Pembagian daging Aqiqah
Daging
dari pelaksanaan aqiqah dapat dimakan sebagian oleh orang tua anak dan
mensedekahkan atau menghadiahkan yang sebagian lagi. Yakni dengan
mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan
kerabat, tetangga, teman-teman dan sebagian orang faqir untuk
menyantapnya.
Sunnahnya
boleh memakan 1/3nya, menghadiahkan 1/3nya kepada sahabat-sahabatnya,
dan mensedekahkan 1/3 lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang
teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga
mensedekahkan semuanya.
Pemberian Nama
Dari hadits riwayat Abu Dawud dari Adu Ad-Darda, Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya
kamu sekalian akan dipanggil pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian
dan nama-nama ayah kalian. Maka bagus-baguskanlah nama kalian."
Kita dianjurkan untuk memberi nama anak dengan nama-nama yang bagus.
Dimakruhkan memberi nama anak menyerupai nama-nama orang kafir. Yang mana apabila nama anak kita disebut orang akan bertanya, apakah agama anak ini?
Semisal ada saudara-saudara kita yang muslim yang karena ketidaktahuannya akan syariat Islam memberi nama anaknya dengan nama-nama yang menyerupai orang-orang kafir yaitu : sebastian, brian, chintya, gwen dan yang semisal.
Semoga Allah memberikan petunjukNya pada kita semua serta mempermudah kita untuk mengikuti syariat agama yang diridhoiNya.
Dimakruhkan memberi nama anak menyerupai nama-nama orang kafir. Yang mana apabila nama anak kita disebut orang akan bertanya, apakah agama anak ini?
Semisal ada saudara-saudara kita yang muslim yang karena ketidaktahuannya akan syariat Islam memberi nama anaknya dengan nama-nama yang menyerupai orang-orang kafir yaitu : sebastian, brian, chintya, gwen dan yang semisal.
Semoga Allah memberikan petunjukNya pada kita semua serta mempermudah kita untuk mengikuti syariat agama yang diridhoiNya.
Masih
banyak sekali bahasan seputar pemberian nama ini, tentang nama-nama
yang dianjurkan, dimakruhkan dan diharamkan. Insya Allah pada kesempatan
lain saya akan menulisnya.
Akikah
Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dari Salman bin Ammar Adh-Dhabi, Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Bersama
(kelahiran) seorang anak terdapat hak untuk diakikahi. Maka
tumpahkanlah darah (hewan) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya."
Kemudian dalam hadits berikutnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Al-hasan, dari samurah bahwa Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Setiap anak (yang lahir) tergadai (terikat) dengan akikahnya. Maka disembelih (hewan) untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama."
Dari hadits diatas disunnahkan pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran si bayi.
Dalam redaksi hadits diatas terdapat kata tergadai, adapun maksud dari kata tergadai disini menurut Al-Baihaqi dari Salman bin Syarahbil dari Yahya bin Hamzah, ia berkata "Aku bertanya kepada Atha` Al Khurasani, tentang maksud setiap anak tergadai (terikat) dengan akikahnya".
Ia pun menjawab, "Maksudnya, syafa'at anaknya akan terhalang baginya."
Dalam redaksi hadits diatas terdapat kata tergadai, adapun maksud dari kata tergadai disini menurut Al-Baihaqi dari Salman bin Syarahbil dari Yahya bin Hamzah, ia berkata "Aku bertanya kepada Atha` Al Khurasani, tentang maksud setiap anak tergadai (terikat) dengan akikahnya".
Ia pun menjawab, "Maksudnya, syafa'at anaknya akan terhalang baginya."
Implikasi dari redaksi hadits ini sangat berat.
Tapi Jumhur ulama dan mayoritas sahabat Nabi, golongan tabi'in dan ulama-ulama pada generasi seterusnya mengatakan bahwa akikah hukumnya adalah Sunnah.
Tapi Jumhur ulama dan mayoritas sahabat Nabi, golongan tabi'in dan ulama-ulama pada generasi seterusnya mengatakan bahwa akikah hukumnya adalah Sunnah.
Adapun jumlah
dari hewan untuk akikah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki
dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sebagaimana tersebut dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi
"Untuk
anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan
disembelih satu ekor kambing. Tidak jadi masalah apakah kambing itu
jantan atau betina."
Tujuan, hikmah dan manfaat dari akikah adalah :
- Akikah merupakan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang ditujukan (pahalanya) untuk bayi yang baru lahir ke alam dunia.
- Akikah merupakan alat untuk melepas gadaian (ikatan) pada si bayi yang baru dilahirkan. Sebab seorang anak dalam keadaan tergadai (terikat) dengan akikahnya. Menurut Imam Ahmad, maksud tergadai disini adalah tertahannya syafaat sang anak untuk kedua orangtuanya.
- Akikah merupakan fidyah (tebusan) untuk menebus si anak, sebagaimana Allah Subhanahuwa Ta'ala menebus Isma'il yang akan disembelih dengan seekor kambing yang sangat besar.
Nabi mengatakan bahwa hewan yang disembelih untuk seorang bayi seyogyanya bertujuan untuk ibadah, seperti kurban dan hadyu (binatang yang disembelih oleh jamaah haji).
Cukur
Sebagaimana hadits diatas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
bahwa bersama akikah kita disunnahkan mencukur rambut bayi.Rambut yang
telah dicukur ini ditimbang beratnya untuk kemudian dinilai dengan 'perak' (bukan emas) sesuai berat timbangan tersebut dan uangnya disedekahkan.
Hal ini banyak diriwayatkan dan ditulis dalam kitab antara lain kitab Al-Muwaththa:
Hal ini banyak diriwayatkan dan ditulis dalam kitab antara lain kitab Al-Muwaththa:
Dari
Rabi'ah bin Abu Abdirrahman, dari Muhammad bin Ali bin Husain, ia
berkata, "Fatimah binti Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam
menimbang beratnya rambut Hasan dan Husain, kemudian ia menyedekahkan perak seberat rambut mereka".
Dan riwayat-riwayat dari Malik, Yahya bin Bukair, Abdurrazzaq dan lainnya yang selafal dengan diatas.
Hukum mencukur sebagian rambut kepala
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan permasalahan ini dalam Shahih mereka, dari hadits Ubaidillah bin Umar, dari Umar bin Nafi', dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang qaza" - yaitu mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lainnya.
Demikian sedikit pembahasan tentang akikah, cukur dan pemberian nama, mohon maaf apabila ada kesalahan redaksi dalam penulisan hadits dan lainnya. Tulisan ini saya saring dari buku karya : Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Semoga bisa mendekatkan kita kepada ketakwaan dan mendekati sunnah Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena sebagaimana beliau Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : "Barang siapa tidak mencintai sunnahku maka dia bukan umatku"
Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih
Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di
sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW
dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra
Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur
perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu,
dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu
tergadai dengan aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan
aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang
sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu
Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh
aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak
untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari
perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari
memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan
diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa
syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa
gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan
mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
Sumber Rujukan
* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
* Al Muntaqaa 5/195-196
* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Tuntunan Aqiqah
Aqiqah dan Qurban
Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar
‘AQIQAH
Hukum dan Tata Cara Aqiqah
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang
Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin dan
diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom
bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah”
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]