Penjelasan Tambahan yang perlu mendapatkan perhatian
khusus :
|
1.
|
Pembuatan Akte Kelahiran (birth certificate)
secara Catatan Sipil di Jakarta dibuat berdasarkan laporan kelahiran
{yang berupa "kumpulan dari data-data copy & Asli (hanya
jika diminta Surat Pengantar dari Kelurahan saja, sesuai dengan aturan
Kotamadya masing-masing)} dari syarat-syarat
diatas, kemudian akan kita sebut sebagai Data Akte Lahir* yang disampaikan
atau dimasukkan ke dalam Catatan Sipil Jakarta dalam batas waktu selambat - lambatnya
60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran si Kecil (berlaku khusus bagi 1917 dan Non STBLD / 1920 / 1933 yang
merupakan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani
/ Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki,
Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya).
Hari kelahiran
dimana si Kecil dilahirkan adalah hari yang pertama
|
2.
|
Dan untuk WNI Asing serta WNA (1849), waktu yang disediakan
adalah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak tanggal kelahiran si Kecil. Dan hari kelahiran dimana si Kecil
dilahirkan merupakan hari yang pertama
|
3.
|
Setelah laporan kelahiran / Data Akte Lahir*
disampaikan atau dimasukkan ke dalam Catatan Sipil Jakarta, maka proses
pengerjaan dari Data Akte Lahir* tersebut sampai
menjadi sebuah dokumen negara yang disebut Akte Kelahiran secara Catatan Sipil
adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari
lamanya (jangan lupa : hari Sabtu dan Minggu serta hari
Libur Nasional tidak dihitung)
|
3a.
|
Harga dari pembuatan sebuah Akte Kelahiran Catatan Sipil di Jakarta bagi Orang
Tua yang memiliki ataupun yang tidak memiliki Akte Pernikahan dari
KUA ataupun Catatan Sipil adalah sama, yaitu :
No.
|
Spesifikasi Kode Kewarganegaraan
|
Range Harga
|
1.
|
Untuk
seluruh 1920 / 1933
yang merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia
Asli / pribumi yang beragama Islam dan juga untuk seluruh
Non STBLD yang merupakan kategori Warga Negara
Indonesia Asli / pribumi apapun agamanya
|
Rp. 110.000,-
|
2.
|
Untuk
seluruh Warga Negara Indonesia keturunan (baik
1917 dan 1920
/ 1933 / Non STBLD
yang masuk ke dalam kategori / golongan WNI keturunan Arab / India / Timur Asing
lainnya seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh
dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun agamanya)
|
Rp. 200.000,-
|
3a.
|
Untuk
kategori Warga Negara Indonesia Asing (Amerika
/ Afrika / Australia) dan mereka yang dipersamakan (1849)
|
Rp. 450.000,-
|
3b.
|
Untuk
kategori Warga Negara Asing murni (Amerika / Afrika
/ Australia) (1849)
|
Rp. 600.000,-
|
Catatan : Harga diatas
bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (bila ada perubahan,
maka harga diatas akan kami update secepatnya - nego)
*BONUS
:: Iklan GRATIS (type C)
bagi para pelanggan yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur
Infoku). |
5.
|
Penyampaian laporan kelahiran / Data Akte Lahir *
yang melewati batas waktu dari 60 (enam puluh) hari
bagi 1917 dan Non STBLD / 1920 / 1933 , akan dikategorikan sebagai Akte Kelahiran Istimewa
atau Dispensasi ( pada umumnya disebut sebagai Akte
Kelahiran Yang Terlambat) .
|
6.
|
Bila si Kecil mengalami kondisi pembuatan Akte Kelahiran yang
terlambat maka proses pembuatan Akte Kelahirannya akan menjadi semakin rumit,
karena harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah mendapat
izin tertulis / Penetapan Pengadilan Negeri dari pengadilan
negeri terkait lewat beberapa kali persidangan maka pihak Catatan Sipil baru berwenang
untuk menerbitkan Akte Kelahiran tersebut
|
7.
|
Saat ini harga termurah dari sebuah Akte Kelahiran
yang terlambat adalah mulai dari Rp. 2.000.000,- bahkan bisa lebih.
Dan kini, kami telah membuka kesempatan untuk melayani Anda dalam pembuatan
Akte Kelahiran yang terlambat (lihat nomor 5. diatas)
|
8.
|
Sehingga kami menyarankan bagi para WNI Pribumi, WNI keturunan, WNI Asing dan WNA agar selalu TEPAT WAKTU dalam
menyerahkan berkas data Akte Lahir untuk pembuatan Akte Kelahiran bagi si Kecil
walau didalam kondisi keuangan dan suasana politik ekonomi yang paling buruk sekalipun
(mohon hindari pembuatan Akte Kelahiran yang
terlambat sebisa mungkin)
|
9.
|
Bagi Anda yang berminat untuk membuat Akte Kelahiran si Kecil pada kami, akan diberikan pelayanan antar jemput
secara GRATIS / Free Charge bagi pengambilan Data
Akte Lahir yang beralamatkan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara
dan Jakarta Pusat.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal
sebesar 50% secara tunai dari harga yang tertulis di Penjelasan Tambahan nomor
3a. diatas. Dan sisanya dilunasi setelah Akte selesai
kami serahkan pada Anda
|
10.
|
Bila pengambilan Data Akte Lahir tersebut beralamatkan di wilayah
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, maka akan kami kenakan biaya
antar jemput sebesar Rp. 10.000,- per alamatnya (bukan per Data
Akte Lahir, ini diberlakukan untuk mengurangi biaya pengeluaran Orang Tua
si Kecil yang memiliki Data Akte Lahir anak kembar)
|
11.
|
Dan bila proses pengambilan Data Akte Lahir tersebut sudah berada
diluar Jakarta, maka kami berharap Anda mengirimkannya
lewat pos tercatat (bukan pos yang biasa) dan dialamatkan ke kantor
( 24 jam) di :
Jalan Betet
Kebun Sayur no. 20, RT/W : 009/002, Pekapuran, Kelurahan
Tanah Sereal,
Jembatan Lima, Jakarta Barat
- 11210
|
Cara pembayarannya
adalah tunai dan penuh 100 % secara transfer via bank BCA dari harga yang tertulis
di Penjelasan Tambahan nomor 3a. diatas dan plus ongkos kirim
kembali via DHL / TIKI &/etc. yang sesuai keinginan Anda (atau mungkin
Anda yang akan mengambilnya sendiri di Jakarta ?)
|
12.
|
Cara pembayaran secara transfer harus disertai dengan
melampirkan bukti asli dan melakukan konfirmasi ulang pada kami
dengan cara : mengirimkan bukti pembayaran tersebut via fax ke nomor telepon
(021) - 632
76 09 serta dilampirkan bersama Data-data
Akte Lahir yang dikirimkan kepada kami
|
12a.
|
Transfer dapat dilakukan dengan mengirimkan sejumlah
uang dari harga yang telah Anda setujui ke rekening kami di :
Bank
BCA
|
nomor
rekening (a/c.) : 229 –
11 – 567
– 21
|
atas
nama (a/n.) : Loa Deddy
|
|
14.
|
Harga sebuah Akte Kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki
putra/i lebih dari 2 (dua) orang adalah sama seperti yang
telah tercantum di Penjelasan Tambahan no. 3a. diatas.
Harga
sebuah Akte Kelahiran tidak pernah dibedakan. Yang penting Anda sebagai
orang tua telah yakin atas kemampuan diri sendiri membesarkan si Kecil baik dari
segi materiil maupun moril
|
15.
|
Manfaat dari Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
a.
|
Untuk
masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi
|
b.
|
Untuk pembuatan Passport
|
c.
|
Untuk
pembuatan Akte Pernikahan / Surat Kawin
|
d.
|
Untuk
membuat Kartu Tanda Penduduk / KTP
|
e.
|
Untuk
membuat Surat Ijin Mengemudi
|
f.
|
Untuk
mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
|
g.
|
Untuk
mengurus masalah Asuransi
|
h.
|
Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
|
i.
|
Untuk
mengurus Bea Siswa
|
j.
|
Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
|
k.
|
Untuk
melaksanakan Ibadah Haji
|
l.
|
Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada
pembuatan SKKRI / SBKRI / WNI atau Dua keWarga Negaraan)
|
|
16.
|
Tanda khusus / kode di dalam penulisan sebuah golongan
Akte Kelahiran Catatan Sipil di Indonesia yang membedakan status kewarganegaraan
seseorang (Akte Pernikahan juga memiliki kode tersebut), juga sekaligus
yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting pribadi
selanjutnya seumur hidup adalah sebagai berikut (lihat dan periksa dengan teliti
kode di Akte Lahir Anda masing-masing saat ini) :
|
|
No.
|
Kode Kewarganegaraan
|
Kode Nomor Detail's
|
Ditujukan bagi :
|
1.
|
Staatsblad / Stbld. : 1849
| no.
25 | lihat penjelasan diatas |
2.
|
Staatsblad / Stbld. : 1917
| no.
130 jo. 1919 no. 81 | lihat penjelasan
diatas |
3.
|
Staatsblad / Stbld. : 1920
| no.
751 jo. 1927 no. 564 | lihat penjelasan
diatas |
4.
|
Staatsblad / Stbld. : 1933
|
no. 75 jo. 1936 no. 607
|
lihat penjelasan diatas
|
5.
|
Staatsblad / Stbld. : Non
STBLD |
tidak ada |
lihat penjelasan diatas |
6.
|
Staatsblad / Stbld. : UU no. 12 & 23 thn 2006
| tidak ada |
seluruh lapisan Warga Negara di Indonesia tanpa terkecuali |
|
17.
|
Bila
Anda memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka si Kecil akan
mengikuti kewarganegaraan dan nama keluarga /
marga dari Ayahnya, seperti yang tercantum di dalam Akte
Pernikahan / Surat Kawin. Penulisan nama keluarga / marga biasanya menggunakan
huruf besar semuanya, contoh : LIM Tjong Hin (berarti marganya Lim),
Stephanus Wiryopranoto SASTRO WARDOYO (berarti marganya Sastro Wardoyo),
Marcus Gunawan TAN (berarti marganya Tan, bukan Gunawan, hati-hati
karena banyak orang tua yang tidak mengetahui dengan jelas nama keluarganya sendiri
sehingga menyebabkan orang tua si Kecil tersebut membuat kesalahan nama karena
salah perkiraan), dan seterusnya. Oleh karena itu bila pasangan
memiliki Akte Pernikahan / Surat Kawin, maka surat-surat yang menyatakan
status kewarganegaraan atau perubahan nama ataupun hal-hal lain yang menyangkut
dokumen asli dari pihak pria harus selengkap mungkin,
karena akan selalu diminta untuk digunakan, baik oleh biro jasa atau instansi
pemerintah terkait maupun organisasi lain seperti rumah sakit, sekolah,
asuransi, dan lain-lain (entah dalam bentuk copy ataupun asli)
|
18.
|
Dan jika Anda tidak memiliki Akte Pernikahan /
Surat Kawin, maka si Kecil akan mengikuti kewarganegaraan dan nama
keluarga / marga dari jalur garis keturunan lurus kearah atas dari
Ibunya. Dan dalam hal ini, Sang Ibu harus bisa memahami dengan jelas
urutan leluhur dari silsilah nama keluarga / marganya sendiri (lihat & pahami
seluruh isi penjelasan yang tertulis di website ini, karena sebenarnya
penjelasan semua dokumen adalah SALING TERKAIT
satu sama lain)
|
19.
|
Pencantuman nama keluarga / marga pada Akte Kelahiran
saat ini untuk wilayah Jakarta sudah diperbolehkan untuk
ditulis langsung di Akte Kelahirannya si Kecil. Contoh : nama keluarga
/ marga Orang Tua adalah LIEM (nama keluarga / marga disini diberlakukan secara
umum untuk semua Warga Negara Indonesia baik yang Keturunan / Asli / Asing,
dan untuk contoh kali ini kami mengambil sebuah nama keluarga / marga dari seorang
Warga Negara Indonesia Keturunan), dan si Kecil mau diberi nama LIEM Stephanus
Hengky Sastro Wiryopronoto atau Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto LIEM (posisi
kata LIEM disini berdasarkan letak nama keluarga / marga Orang Tuanya si Kecil
seperti yang tertulis didalam Akte Pernikahan / Surat Kawin / Akte Kelahiran Catatan
Sipil mereka), maka kata LIEM tersebut sudah boleh tertulis sekaligus di
dalam penulisan nama di Akte Kelahirannya si Kecil menjadi : LIEM Stephanus
Hengky Sastro Wiryopronoto atau Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto LIEM (mulai
diberlakukan efektif sejak awal September 2003,
sebelumnya, nama keluarga / marga tidak diperkenankan tertulis di Akte
Kelahiran si Kecil, sehingga penulisannya di Akte Kelahiran si Kecil pada
saat itu adalah hanya Stephanus Hengky Sastro Wiryopranoto saja, kata LIEM
tidak boleh ditulis)
|
20.
|
Beberapa wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
ada yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan pencantuman nama
keluarga / marga di Akte Kelahiran yang bersangkutan, baik untuk waktu
dulu ataupun kini (tiap-tiap wilayah memiliki peraturannya masing-masing)
|
21.
|
Panjang pendeknya nama si Kecil yang akan tertulis di Akte Kelahirannya
adalah bebas / terserah pada keinginan Orang Tua si Kecil tersebut.
Tidak ada peraturan yang membatasi hal ini, asalkan Orang Tua si Kecil
tidak merasa kepanjangan atau kependekan dalam hal pemberian nama si Kecil tersebut
(mau nama chinese / barat / indonesia / timur / sanskerta / campuran …
terserah Anda, tidak masalah)
|
21a.
|
Pada saat yang lalu Cap Pengadilan Negeri adalah mutlak
diterakan / distempel dalam Akte Kelahiran yang bersangkutan (biasanya Cap ini
untuk pembuatan passport, lihat Penjelasan Tambahan no. 23. dibawah).
Tapi untuk saat ini, peraturan tersebut sudah tidak berlaku efektif
sejak Juli 2003. Sehingga untuk saat ini Cap Pengadilan Negeri wilayah terkait
adalah tidak mutlak (bahkan untuk saat ini, pihak Imigrasi pada
umumnya sudah tidak mengharuskan adanya stempel / Cap Pengadilan Negeri wilayah
terkait di Akte Kelahiran yang akan melakukan proses pembuatan passport,
kecuali khusus bagi pembuatan passport di Airport - Cengkareng ...
masih diminta Cap ini, lihat passport). Cap Pengadilan
Negeri ini hanya diberlakukan untuk 1917 & 1849
saja, sedangkan untuk 1920 / 1933 / Non
STBLD tidak diperlukan Cap Pengadilan Negeri tersebut
|
23.
|
Klasifikasi pemberian Cap Pengadilan Negeri wilayah Jakarta
terkait , pada Akte Kelahiran Catatan Sipil si Kecil sehubungan dengan harga
Akte Kelahiran yang tertera dan yang termaksud di
Penjelasan Tambahan no . 3a. dan no . 21a. diatas adalah sebagai
berikut :
No.
|
Kode
|
Wilayah Pembuatan Akte Kelahiran
|
Cap Pengadilan Negeri dari wilayah yang terkait
|
Apakah Cap ini mutlak
dibutuhkan untuk saat sekarang ?
|
1.
|
Non
STBLD
|
Jakarta
Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan
|
tanpa Cap PN
|
tidak
|
2.
|
1920
| Jakarta
Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan |
tanpa
Cap PN
|
tidak
|
3.
|
1933
| Jakarta
Barat - Timur - Pusat - Utara - Selatan |
tanpa
Cap PN
|
tidak
|
4.
|
1917
| Jakarta
Barat |
ada Cap Pengadilan
Negeri Jakarta Barat (include)
|
dibutuhkan
hanya untuk pembuatan passport di AirPort - Cengkareng saja (lihat passport)
|
Jakarta Utara |
ada Cap Pengadilan Negeri Jakarta Utara (include)
|
tidak
|
Jakarta
Timur - Pusat - Selatan |
tanpa
Cap PN
|
tidak
|
5.
|
1849
| Jakarta
Barat |
ada Cap Pengadilan
Negeri Jakarta Barat (include)
|
dibutuhkan
hanya untuk pembuatan passport di Cengkareng - AirPort saja (lihat passport)
|
Jakarta Utara |
ada Cap Pengadilan Negeri Jakarta Utara (include)
|
tidak
|
Jakarta
Timur - Pusat - Selatan |
tanpa
Cap PN
|
tidak
|
° Ada Pengecualian
Khusus (untuk semua kode , tanpa terkecuali)
dimana Cap Pengadilan Negeri ini dibutuhkan , yaitu
untuk penyelesaian kasus-kasus bermasalah yang berhubungan dengan tindak pidana
atau perdata yang melibatkan unsur Pengadilan
|
24.
|
Akte Kelahiran si Kecil yang telah selesai dibuat, harap
segera dibawa ke Ketua RT di lingkungan yang akan ditempati oleh si Kecil untuk
diproses selanjutnya, yaitu proses memasukkan nama si Kecil kedalam
Kartu Keluarga. Caranya adalah sebagai berikut : fotocopy
Akte Kelahiran tersebut sebanyak 1 (satu) lembar dan
ditambah lagi dengan membawa Kartu Keluarga yang asli (ini syarat
untuk memasukkan nama si Kecil kedalam Kartu Keluarga yang hanya membutuhkan 2
(dua) berkas saja, yaitu copy Akte Kelahiran si Kecil dan Kartu Keluarga
yang Asli) ke Ketua RT setempat untuk dimintai bantuannya dalam hal memasukkan
nama si Kecil kedalam Kartu Keluarga tempat si Kecil berdomisili (proses ini sangat
berguna bila si Kecil akan dibuatkan passport kelak)
|
25.
|
Penjelasan ini akan selalu kami perbaharui ( update) disesuaikan
dengan peraturan yang sedang berlaku . Dan jika Anda memiliki pertanyaan
lain yang penjelasannya belum kami tulis di website www.jasaumum.com,
atau bila suatu saat terjadi sesuatu keadaan informasi yang sudah tidak sesuai
dengan apa yang telah kami tulis , mohon kami dikoreksi melalui Email :
deddy@jasaumum.com ataupun
langsung menghubungi marketing kami (Sdr . Deddy) di nomor ( 021)
564 62 75
/ 632 76
09 / 631 48 25 atau langsung menghubungi nomor 0816
– 194 – 28
57 / ( 021) 999 0 642 0
|
26.
|
Dan untuk keadaan-keadaan /
kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy
secara langsung di nomor 0816
- 194 - 28 57 / (021) 999 0 642 0
|
27.
|
Semoga Anda berkenan untuk menyebarluaskan situs www.jasaumum.com
ini lewat Email ataupun SMS
kepada seluruh saudara / kawan / relasi / semua orang yang Anda kenal dengan tujuan
untuk menambah pengetahuan yang sejelas mungkin tentang proses pembuatan Akte
Kelahiran Jakarta. Terima kasih.
|
|
Rangkuman :
Data
yang dibutuhkan
|
bagi 1920
|
bagi 1933
|
bagi 1917
|
bagi 1849
|
Akte
Perkawinan / Nikah |
ya
|
Kartu
Tanda Penduduk |
ya
|
Kartu
Keluarga |
ya
|
Akte
Kelahiran Orang Tua si Kecil |
ya
|
Surat
Ganti Nama |
optional
|
Surat
Pengantar dari Kelurahan |
ya
|
Passport
/ dokumen Imigrasi |
none
|
none
|
none
|
ya
|
Surat
Keterangan Lahir si Kecil |
ya
|
|
Terima
Kasih.
|
|